HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menangkap seorang pria berinisial F yang diduga terlibat dalam kasus aborsi dan pembuangan janin bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya, M.
Kasus ini sempat menghebohkan warga pada Februari 2025 lalu, usai ditemukannya jasad janin berusia lima bulan di wilayah Busung, Kabupaten Bintan.
Kasus ini bermula ketika M diduga melakukan tindakan aborsi secara mandiri di sebuah rumah kos di daerah Busung, menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter.
Setelahnya, jasad janin tersebut dikuburkan di Busung. F diduga membantu proses pembuangan, termasuk menguburkan janin dan membuang ari-arinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudantara, mengatakan bahwa pelaku F berhasil diamankan di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Kamis (5/6/2025), dengan bantuan dari Polres Dumai.
“Kemarin kita amankan pelaku berkat bantuan Polres Dumai. Kita minta back-up dari mereka,” ujar Ipda Rafi dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Menurut Rafi, setelah kasus ini dilaporkan oleh mantan istri F pada November 2024, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum akhirnya menerbitkan laporan resmi pada Februari 2025.
Selama dalam pelarian, F sempat berpindah-pindah ke beberapa kota seperti Palembang, Kampar, hingga Dumai, dengan alasan bekerja.
“Pada saat penangkapan, yang bersangkutan sedang bekerja di depan rumah,” jelas Rafi.
Kini, F bersama M telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atas perbuatan mereka.

