HARIANMEMOKEPRI.COM — Polres Bintan memberantas tambang pasir tanpa miliki izin sesuai dengan peraturan.

Hal ini sebagaimana dilakukan Satreskrim Polres Bintan menggrebek sebuah lokasi tambang pasir diduga ilegal terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya karena diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal tidak memiliki izin.

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal”, kata Kasat Reskrim, Rabu (14/8/2024)

AKP Marganda juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin

Sehingga Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, terang AKP Marganda.

Beberapa lokasi yang didatangi oleh Satreskrim hanya ditemukan 1 lokasi sedang melakukan aktifitas penambangan milik GN, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas.

“GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir”, jelas AKP Marganda.

Barang bukti yang di amankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.

Saat ini GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

Terhadap GN telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun