31 Januari 2023 17:51
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Karena Narkoba
Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria inisial PC pelaku tindak pidana narkoba dengan berat 0,20 gram
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
Hukum dan Kriminal
-
Pencuri Gasak Dua Guci Dupa di Klenteng Bintan, Kerugian Capai Rp50 Juta
Hukum dan Kriminal
-
Sepekan, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
Hukum dan Kriminal
-
