Ketika dilakukan penggeledahan tim mengamankan berupa 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan oleh PC dipagar pinggir jalan, seperangkat alat hisap sabu/bong yang ditemukan di jok motor, kemudian juga mengamankan satu unit Handphone merk Samsung warna Gold beserta kartu didalamnya dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan No.Pol BP 3594 PM.

Baca Juga: Satu Abad Nahdlatul Ulama, Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur Peringati di Arab Saudi

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi, keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Efendi