Usai dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Wan Sofian selama 20 hari kedepan hingga 03 Desember 2023 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Penahanan Wan Sofian tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : PRINT- 444/L.13/Ft.1/2023 atas nama terdakwa Wan Sofian.
Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Tinggalkan Balasan