HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Barelang mengamankan 8 orang pelaku melawan petugas saat di laksanakan pembukaan Pemblokiran Jalan Raya Menuju Rempang Galang, Kamis (07/2023)

Pada pembukaan pemblokiran jalan tersebut, Polresta Barelang menurunkan 1010 personil gabungan dari unsur TNI – Polri, Satpol PP,  Ditpam BP Batam.

Baca Juga: Gubernur Kepri Terus Memoles Ibukota Kepri, Salah Satunya Penanggulangan Banjir Saat Hujan Tiba

Sebelum melaksanakan pembukaan pemblokiran jalan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, memimpin apel kesiapan di Lapangan Engku Putri Kota Batam dan berpesan agar melakukan tindakan dengan humanis dan persuasif apabila eskalasi meningkat lakukan tindakan dengan tegas dan terukur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan hari ini tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Pemko Batam dan BP Batam telah melaksanakan kegiatan pembukaan blokiran jalan oleh masyarakat Rempang Galang Kota Batam. 

Baca Juga: BNNK Tanjungpinang Gelar Konsolidasi Kebijakan Kotan Antar Lembaga Guna Tingkatkan Anti Narkoba

Kemudian pematokan pengukuran lahan hutan Rempang yang akan di lakukan pengembangan kawasan rempang eco city atau kawasan Rempang yang maju dari pada sekarang.

“Kita tim terpadu jumlahnya ada 1010 personil untuk melaksanakan kegiatan tadi, alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar aman dan tertib. Anggota tidak ada korban termasuk masyarakat tidak ada laporan yang mengalami luka ringan maupun berat,” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. 

Baca Juga: Mencekam Warga Rempang Bentrok Dengan Petugas, BP Batam Himbau Tidak Terprovokasi Dengan Isu Miring

Saat ini pihak Polresta Barelang mendirikan 2 pos di Jembatan 4 dan di rest area, termasuk juga terdapat 8 orang tersangka yang melakukan melawan petugas pelanggaran hukum yang berhasil di amankan di Polresta Barelang.

“Adapun pelaku diamankan Polresta Barelang sebanyak 8 orang yaitu Rz, Rm, Jak, F, A, B, M S, I S dan barang bukti yang turut diamankan berupa bom molotof, ketapel, parang dan batu,” lanjutnya.

Baca Juga: 630 Alat Kebersihan Diberikan RT RW Maupun Komunitas, Rahma Berharap Masyarakat Semangat Jaga Kebersihan

Selain itu dilakukan pembukaan pemblokir jalan, terdapat beberapa tempat / titik pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk 3 titik pemblokiran dengan mengunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga rest area yang kurang lebih sepanjang 25 Km.

“Alhamdulillah sudah kita bersihkan. sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar. Sedangkan terkait isu bayi meninggal itu adalah hoax, sudah kita lakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah, alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, yang saat ini sudah di pulangkan kerumahnya,”

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara Rp500 Juta Pada Kasus Gratifikasi

“Bahkan anggota kita juga mengevakuasi ibu ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah adek – adek di sekolah semua selamat,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. 

Kedepan yang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengharapkan dukungan masyarakat terkait program pemerintah yang semata mata untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.

Baca Juga: Bentuk Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Negara Jamin Kemerdekaan Peluk Agama Masing-Masing

“Diharapkan rempang galang ini maju dengan adanya investor masuk oleh karena itu wajib kita dukung kebijakan pemerintah,” ungkapnya. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan dirinya menekankan tim terpadu itu pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum.

Baca Juga: Angin Kencang Pohon Ukuran Besar Tumbang Menimpa Pengendara di Jln Adi Sucipto Km 11

“Disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu, dan hari ini kita berhasil untuk membuka blokir jalan di jembatan 4 hingga rest area ini. Saya harapkan di sembulang dapur 6 semoga sadar apa yang mereka lakukan sehingga tidak melakukan pemblokiran jalan lagi besok,” pungkasnya. 

Kini terhadap 8 pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.