“Motifnya dipicu rasa cemburu yang muncul akibat konflik rumah tangga yang sudah tidak harmonis,” ujar Iptu Maidir.
Dalam penyidikan juga terungkap bahwa korban diduga memiliki hubungan dengan adik kandung tersangka berinisial BS, yang semakin memperkeruh konflik di antara keduanya. Hubungan rumah tangga siri itu sendiri telah berlangsung sekitar dua tahun sejak 2024.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Lingga untuk menghindari penangkapan.
Namun, pelariannya berakhir setelah tim gabungan Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, dan Resmob Polres Lumajang berhasil menangkapnya pada 8 Mei 2026 di dalam bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa kembali ke Lingga untuk menjalani proses hukum dan saat ini telah ditahan di Mapolres Lingga.
Tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

