HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Tanjungpinang Kota meringkus seorang pria inisial EE (33) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah Rumah Jl. Diponegoro Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (12/2023).
Adapun kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 17:30 Wib, dimana korban tiba dirumahnya Jln Diponegoro Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Dimana korban meletakkan satu unit Jam tangan merk Arbutus dengan seri AR5104SMS warna Abu-abu di atas meja rias, selanjutnya korban mengganti pakaiannya, lalu berangkat menuju kedainya yang tidak jauh dari rumah korban.
Baca Juga: Menjadi Keynote Speaker Simposium Nasional Pemasyarakatan, Yasonna H Laoly Terangkan Paradigma Hukum
Keesokan harinya tepatnya pada pagi hari korban terkejut melihat kamar miliknya sudah dalam berantakan saat kembali kerumahnya. Lalu korban mencari barang berharga milik korban berupa satu unit Jam tangan Arbutus dengan seri AR5104SMS warna abu abu, satu unit Jam tangan Alexander Christie dengan seri AC3020M warna abu abu
Sepasang sepatu Fila ukuran nomor 41 warna abu abu, satu unit setrika merk Philip warna putih ungu, 1 satu unit cincin batu warna ungu, satu unit kepala cas Handphone Oppo warna putih dan uang ringgit kurang lebih delapan ringgit sudah tidak ada.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama Putra, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),
Baca Juga: Sekda Batam Jefridin Hamid Pimpin Rakor Stabilisasi Dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok
Oleh karenanya Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota
“Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 00.15, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melihat salah satu sosial media facebook tepatnya di grup BJB (Bursa Jual Beli) Tanjungpinang, di dapati Pelaku menjual barang curian milik korban,” terang AKP Sandy Pratama.
Pelaku inisial EE berhasil di amankan dan kemudian di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah MHZ (35), kemudian pelaku di bawa ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan lebih lanjut.***

