HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial HI alias W (32) diringkus polisi di sebuah kedai kopi di wilayah Kijang pada Kamis (31/5/2024).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. Ia menjelaskan bahwa HI diduga melakukan aksinya kepada Bunga (nama samaran), seorang anak berusia 13 tahun.
“Iya benar, Panit Reskrim dan anggota Reskrim telah mengamankan tersangka HI alias W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun,” kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (4/6/2024).
AKP Rugianto menjelaskan bahwa korban telah dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Bintan Timur pada tanggal 30 Mei 2024 lalu karena sudah 2 hari tidak pulang.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut AKP Rugianto, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan maupun media sosial.
“Awal mulanya kita menemukan korban di sebuah rumah masyarakat wilayah Kijang yang diposting oleh seseorang bahwa adanya seorang anak perempuan yang terlantar. Ketua RT dan RW juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” terang Kapolsek Bintan Timur.
Tinggalkan Balasan