HARIANMEMOKEPRI.COM — Polri berhasil membongkar 115 kasus judi online dan menangkap 142 tersangka, demikian disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam situs resmi Divisi Humas Polri.

Brigjen Pol Trunoyudo menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung selama dua pekan dari bulan April hingga Mei 2024, dengan jumlah tersangka yang ditangkap.

“Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024, kami berhasil mengungkap 115 kasus judi online dengan total 142 tersangka,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Selain itu, Karopenmas mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kami juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs terkait judi online,” jelas Karopenmas.

Dengan melalui upaya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Polri tetap komitmen dalam memberantas judi online. Karopenmas juga mengungkapkan rencana pembentukan satgas pemberantasan judi online.

Karopenmas menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penyidik akan menentukan status tersangka berdasarkan bukti yang ada.

“Terkait dengan pembentukan Satgas, itu juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan informasi agar penegakan hukum bisa dilakukan secara lebih efektif dan kolaboratif,” tambahnya.