Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa Polresta Barelang bersama instansi terkait tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba dan obat ilegal di Batam.
“Sinergi dengan Kejaksaan, BNN, dan BPOM akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun obat ilegal di lingkungannya.
“Informasi dari masyarakat sangat penting agar pemberantasan narkoba dapat berjalan optimal,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Polresta Barelang berharap Kota Batam tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba maupun obat berbahaya.

