HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Barelang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan peredaran obat ilegal.
Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 751,18 gram serta pengungkapan kasus peredaran liquid vape ilegal, Jumat (12/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang tersebut dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa.
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, BPOM Batam, dan penasihat hukum.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Zaenal Arifin menyebutkan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari sejumlah perkara yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Pemusnahan ini berarti menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil membongkar peredaran liquid vape ilegal yang mengandung obat keras.
Polisi mengamankan 887 cartridge berbagai merek dari tangan seorang tersangka berinisial JF.
Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa Polresta Barelang bersama instansi terkait tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba dan obat ilegal di Batam.
“Sinergi dengan Kejaksaan, BNN, dan BPOM akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun obat ilegal di lingkungannya.
“Informasi dari masyarakat sangat penting agar pemberantasan narkoba dapat berjalan optimal,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Polresta Barelang berharap Kota Batam tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba maupun obat berbahaya.

