“Kami kembangkan lagi keesokan harinya ke RN, RN merupakan rekan kerja DD satu instansi tapi beda pos,” tuturnya.

Setelah RN diamankan, polisi menemukan dua setengah butir ekstasi sama jenisnya yang ditemukan rumah DD.

“RN kita amankan dan mengakui bahwa RN telah melakukan transaksi ke DD sebanyak 3 kali, dengan ekstasi dan waktu berbeda. Dirumah RN ditemukan dua setengah plus pecahan ekstasi warna Pink,” lanjutnya.

RN dan DD, kata Kompol Arsyad, sempat berkomunikasi dengan DD ekstasi warna Pink tersebut tidak bagus serta minta yang baru kemudian ekstasi dibelinya sejumlah 5 butir dengan harga Rp1,5 juta.

“Setelah kita periksa semua pelaku, kita menetapkan DD sebagai pengedar karena telah melakukan sebanyak 3 kali tidak hanya ekstasi melainkan sabu,” terang Kompol Arsyad.

Sedangkan HR dan RN keduanya positif pemakai hanya ditemukan kaca sabu dan tutup botol sabu, sehingga HR dilakukan rehabilitasi ke BNNK Tanjungpinang.

“Termasuk RN tidak terbukti melakukan penjualan hanya konsumsi secara pribadi, sehingga untuk RN kita kenakan pasal 127 tentang pengguna, kita melakukan assesment di BNN namun perkaranya kita naikkan dulu,” pungkasnya.