HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama periode Februari hingga April 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes, Nona Pricillia Ohei, Jumat (10/4/2026), menjelaskan bahwa selama kurun waktu 12 Februari hingga 7 April 2026,
Dalam kurun waktu tersebut Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 orang tersangka diamankan.
Konferensi pers tersebut turut didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono dan Kabidpropam Polda Kepri Eddwi Kurniyanto, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Badan Pengawas Obat dan Makanan Batam, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, cairan etomidate (liquid vape) sebanyak 2.568 pieces, serta Happy Water seberat 162,36 gram.
Menurut Nona Pricillia, dari puluhan kasus yang diungkap terdapat beberapa kasus menonjol, termasuk jaringan peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan etomidate yang digunakan dalam perangkat vape.
“Dari puluhan kasus tersebut terdapat enam kasus menonjol, termasuk jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate,” ujar Nona Pricillia.

