Selain memaparkan pengungkapan kasus, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka.
“Proses pemusnahan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam,” terang Kombes Pol Suyono.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri agar seluruh zat terlarang dapat terbakar habis tanpa menimbulkan dampak lingkungan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan meliputi sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari total sitaan 18.300 butir, serta etomidate (liquid vape) sebanyak 2.529 pieces dari total sitaan 2.571 pieces.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan di antaranya penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS di wilayah Lubuk Baja dengan barang bukti sabu seberat 183,61 gram.
“Peredaran narkotika tersebut diketahui dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lapas,” ucap Dirresnarkoba Polda Kepri.
Selain itu, petugas juga berhasil menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pieces vape yang mengandung etomidate di wilayah Sagulung yang melibatkan dua tersangka berinisial HPU dan N.
Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

