Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.