HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama periode Februari hingga April 2026.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes, Nona Pricillia Ohei, Jumat (10/4/2026), menjelaskan bahwa selama kurun waktu 12 Februari hingga 7 April 2026,

Dalam kurun waktu tersebut Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 orang tersangka diamankan.

Konferensi pers tersebut turut didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono dan Kabidpropam Polda Kepri Eddwi Kurniyanto, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Badan Pengawas Obat dan Makanan Batam, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, cairan etomidate (liquid vape) sebanyak 2.568 pieces, serta Happy Water seberat 162,36 gram.

Menurut Nona Pricillia, dari puluhan kasus yang diungkap terdapat beberapa kasus menonjol, termasuk jaringan peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan etomidate yang digunakan dalam perangkat vape.

“Dari puluhan kasus tersebut terdapat enam kasus menonjol, termasuk jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate,” ujar Nona Pricillia.

Selain memaparkan pengungkapan kasus, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka.

“Proses pemusnahan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam,” terang Kombes Pol Suyono.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri agar seluruh zat terlarang dapat terbakar habis tanpa menimbulkan dampak lingkungan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan meliputi sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari total sitaan 18.300 butir, serta etomidate (liquid vape) sebanyak 2.529 pieces dari total sitaan 2.571 pieces.

Beberapa kasus yang menjadi sorotan di antaranya penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS di wilayah Lubuk Baja dengan barang bukti sabu seberat 183,61 gram.

“Peredaran narkotika tersebut diketahui dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lapas,” ucap Dirresnarkoba Polda Kepri.

Selain itu, petugas juga berhasil menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pieces vape yang mengandung etomidate di wilayah Sagulung yang melibatkan dua tersangka berinisial HPU dan N.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.