AKP Yuhendri mengungkapkan bahwa pukul 18:20 WIB Ketua RT 002/005 menghubungi Bhabinkamtibmas Tanjung Ayun Sakti Aipda B.A Ginting untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah itu, Bhabinkamtibmas Tanjung Ayun Sakti Aipda B.A Ginting melaporkan hal ini kepada Polsek Bukit Bestari, Unit Jatanras serta Identifikasi Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Pukul 18:30 WIB, saya bersama anggota jaga dan Unit Jatanras serta identifikasi Satreskrim melakukan pengamanan lokasi kejadian dan pemasangan garis polisi dan membawa mayat bayi ke RSUP untuk dilakukan autopsi,” terang AKP Yuhendri.
Ketika dilakukan pengecekan di salah satu rumah kontrakan, seorang perempuan inisial R (18) baru melahirkan seorang bayi perempuan.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa dia melahirkan di kamar kontrakan dan membuang bayinya ke dalam kantong plastik hitam di selokan belakang rumah,” pungkas Kapolsek Bukit Bestari.
Tinggalkan Balasan