Kepada saksi, korban mengaku telah dianiaya dan dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.
Mendengar kejadian itu, orang tua korban segera menuju rumah sakit. Kepala desa setempat yang saat itu berada di Letung juga datang untuk mendampingi keluarga korban dan langsung menghubungi pihak kepolisian.
Keesokan harinya, Jumat (4/10/2025), korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jemaja untuk diproses secara hukum.
Saat ditemui wartawan, orang tua korban, YD, tampak terpukul dan berharap keadilan ditegakkan.
“Saya sangat sedih melihat kondisi anak saya yang masih trauma. Saya berharap polisi bisa bertindak tegas,” ucapnya lirih.
Kapolsek Jemaja AKP Aang Setiawan, S.H., membenarkan laporan terkait dugaan penganiayaan dan asusila tersebut. Menurutnya, laporan resmi diterima dari orang tua korban pada Jumat siang (3/10/2025).
“Hari ini terduga pelaku kami bawa ke Polres Anambas menggunakan feri cepat Cinta Indomas untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Aang saat dikonfirmasi media, Minggu (5/10/2025).
Penulis : Wan Yudi
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya