Lebih lanjut, Iptu Davinsi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, L mengaku membawa barang haram tersebut bersama rekannya, J.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, JU melarikan diri. Rekaman CCTV lapas menunjukkan JU meninggalkan lokasi dengan sepeda motor Honda CB 150 R warna putih.

“Barang bukti berupa paket sabu telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kami juga melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka J,” tambahnya.

Setelah penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap JU pada Jumat, 1 November 2024, pukul 05.00 WIB di Kampung Pisang, Kijang Kota. Dalam pemeriksaan, JU mengakui perbuatannya.

“J telah kami bawa ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mendapatkan narkoba dari tersangka lain berinisial I alias D yang saat ini juga telah diamankan pihak kepolisian,” terang Iptu Davinsi.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang, Bejo, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan maupun badan setiap pengunjung.