HARIANMEMOKEPRI.COM – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus dua tersangka penyelundupan narkotika di Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang.
Dua pelaku berinisial J dan L ditangkap setelah keduanya mencoba menyelundupkan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam lauk pauk berupa rendang pada 28 Oktober 2024.
Barang tersebut dibawa saat mereka mengunjungi warga binaan di lapas tersebut yang ditujukan kepada warga binaan berinisial K.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari petugas Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang yang sebelumnya telah mengamankan salah satu pengunjung karena ditemukan narkotika jenis sabu.
“Saat tiba di lokasi, kami menemukan seorang laki-laki bernama L. Bersama petugas piket lapas, kami melakukan penggeledahan barang bawaan L. Ditemukan tiga bungkus plastik berisi makanan, dan salah satu plastik tersebut berisi delapan paket kecil sabu yang dibalut lakban hitam,” ujar Iptu Davinsi dalam konferensi pers di Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya