Karena pada umum nya knalpot racing dibuat tanpa menggunakan sekat, sehingga aliran dari gas hasil pembakaran yang dibuang menjadi lebih lancar.
Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat umum adalah apakah knalpot racing tersebut boleh di gunakan di jalanan umum atau jalan raya atau tidak.
Penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor sendiri sebelumnya telah di atur dalam peraturan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Kalah Adu Jotos, Langsung Keluarkan Sajam, MFH dan MR Jadi Korban Penganiayaan
Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan bermotor tersebut.
Penggunaan knalpot racing secara sembarangan dikhawatirkan bisa mengganggu pengendara lainnya karena suara yang dihasilkan begitu berisik sehingga dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.
Gas pembuangan pada knalpot racing juga dapat membahayakan lingkungan karena pada knalpot racing tidak terdapat filter atau saringan udara dimana gas yang beracun juga dapat keluar dari knalpot racing tersebut
Penggunaan knalpot racing sendiri sebenarnya digunakan untuk di lintasan balap dan bukan untuk kegunaan di jalanan umum atau jalan raya.***