HARIANMEMOKEPRI.COM — Klakson merupakan komponen salah satu bagian dari Kendaraan Bermotor yang bisa menghasilkan suara yang cukup keras.
Klakson sendiri merupakan terompet elektromagnetik yang biasanya digunakan sebagai alat komunikasi sesama pengguna jalan.
Dalam penggunaan Klakson juga perlu menggunakan etika atau adab, kalkson juga bukan sebagai alat untuk melampiaskan emosi dijalan.
Jarak ideal untuk membunyikan Klakson sendiri berada pada kisaran 10 – 25 meter, jarak itu merupakan jarak umum orang lain bisa mendengarkan Klakson standar dari sumber suaranya.
Baca Juga: Lampu Rem Yang Dimodifikasi Dapat Menimbulkan Bahaya, Ini Alasannya
Kewajiban adanya Klakson pada Kendaraan Bermotor juga telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kekuatan bunyi Klason sendir berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter.
Berikut merupakan beberapa hal yang boleh menggunakan Klakson dan yang dilarang menggunakan Klakson
1. Isyarat peringatan dengan Klakson dapat digunakan jika:
– Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
Penggunaan Klakson diperbolehkan jika berujuan untuk keselamatan dalam berlalu lintas, contohnya adalah ketika memasuki jalan yang memiliki tikungan tajam sehingga kita tidak bisa melihat kendaraan laiin dari arah berlawanan, maka kita diperbolehkan untuk membunyikan Klakson untuk memberi isyarat jika ada kendaraan lain dari arah berlawanan agar berhati-hati.
Baca Juga: Seorang Supir Ambulance Asal Malaysia diringkus Polda Kepri Bawa Narkoba Jenis Happy Water Ke Batam
– Melewati Kendaraan Bermotor lain