Kajati Kepri menegaskan bahwa LY akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Proses hukum akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi,” tegasnya.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2