Kejati Kepri Tetapkan Mantan Direktur PT BDP sebagai Tersangka Korupsi Rp4,5 Miliar

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama oleh Kejati Kepri, Jumat (3/10/2025) foto: Penkum Kejati Kepri

Penahanan Mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama oleh Kejati Kepri, Jumat (3/10/2025) foto: Penkum Kejati Kepri

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam kembali menyeret nama baru.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018, dan 2019.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri menilai PT BDP sejak 2015 hingga 2021 menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa perjanjian kerja sama operasional dengan BP Batam. Akibatnya, negara tidak memperoleh bagi hasil dari PNBP sebagaimana mestinya.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp4,5 miliar, sesuai hasil audit BPKP Kepri,” kata Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, Jumat (30/9/2025).

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejati Kepri lebih dulu menggeledah kantor PT BDP di kawasan Batu Ampar pada 29 September 2025.

Dari penggeledahan tersebut, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Baru Bebas, Residivis Pencurian Kapal Pompong Dibekuk Polisi
Remaja 14 Tahun Jadi Korban Perbuatan Cabul, Pelaku Ditahan Polisi
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Warga, Ini Motifnya
Honda Beat Curian Ditemukan, Pelaku Dibekuk di Kontrakan
Kenalan di TikTok, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Persetubuhan di Bintan
Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
“Proses hukum akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi,” tegasnya.

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Kejati Kepri Tetapkan Mantan Direktur PT BDP sebagai Tersangka Korupsi Rp4,5 Miliar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Baru Bebas, Residivis Pencurian Kapal Pompong Dibekuk Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 23:19 WIB

Remaja 14 Tahun Jadi Korban Perbuatan Cabul, Pelaku Ditahan Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 16:53 WIB

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Senin, 29 September 2025 - 16:23 WIB

Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Warga, Ini Motifnya

Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang residivis pencurian kapal pompong, Jumat (3/10/2025) foto: istimewa

Headlines

Baru Bebas, Residivis Pencurian Kapal Pompong Dibekuk Polisi

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:09 WIB

Aspers Kogabwilhan I ketika Pimpin Gladi Kotor persiapan HUT TNI di Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

Kogabwilhan I Gelar Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Tanjungpinang

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:35 WIB