HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam kembali menyeret nama baru.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018, dan 2019.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri menilai PT BDP sejak 2015 hingga 2021 menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa perjanjian kerja sama operasional dengan BP Batam. Akibatnya, negara tidak memperoleh bagi hasil dari PNBP sebagaimana mestinya.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp4,5 miliar, sesuai hasil audit BPKP Kepri,” kata Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, Jumat (30/9/2025).
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejati Kepri lebih dulu menggeledah kantor PT BDP di kawasan Batu Ampar pada 29 September 2025.
Dari penggeledahan tersebut, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya