Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Kedua tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2