Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi PNBP jasa penundaan kapal di tahan oleh Kejati Kepri, Selasa (30/9/2025) foto: Penkum Kejati Kepri

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi PNBP jasa penundaan kapal di tahan oleh Kejati Kepri, Selasa (30/9/2025) foto: Penkum Kejati Kepri

HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam tahun 2015–2021. Keduanya langsung ditahan pada Selasa (30/9/2025).

Dua tersangka tersebut yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–2016), dan AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dan berkekuatan hukum tetap, di antaranya Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.

Menurut hasil audit BPKP Kepri, khusus pada PT Bias Delta Pratama ditemukan kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS atau setara sekitar Rp4,5 miliar.

Kerugian timbul karena perusahaan tersebut sejak 2015–2021 tetap menjalankan jasa pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.

Sebelumnya, Senin (29/9/2025), tim penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar, Batam.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Warga, Ini Motifnya
Honda Beat Curian Ditemukan, Pelaku Dibekuk di Kontrakan
Kenalan di TikTok, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Persetubuhan di Bintan
Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Batam Jadi Kasus Terbesar September 2025
Polda Kepri Bongkar Pemalsuan Polis Asuransi Bernilai Ratusan Juta di Lingga
Polresta Barelang Bongkar Peredaran Liquid Vape Ilegal, Sita 887 Cartridge
“Kedua tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 16:53 WIB

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Senin, 29 September 2025 - 16:23 WIB

Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Warga, Ini Motifnya

Sabtu, 27 September 2025 - 14:06 WIB

Honda Beat Curian Ditemukan, Pelaku Dibekuk di Kontrakan

Sabtu, 27 September 2025 - 13:57 WIB

Kenalan di TikTok, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Persetubuhan di Bintan

Jumat, 26 September 2025 - 12:24 WIB

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Berita Terbaru