HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam tahun 2015–2021. Keduanya langsung ditahan pada Selasa (30/9/2025).
Dua tersangka tersebut yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–2016), dan AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dan berkekuatan hukum tetap, di antaranya Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.
Menurut hasil audit BPKP Kepri, khusus pada PT Bias Delta Pratama ditemukan kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS atau setara sekitar Rp4,5 miliar.
Kerugian timbul karena perusahaan tersebut sejak 2015–2021 tetap menjalankan jasa pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.
Sebelumnya, Senin (29/9/2025), tim penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar, Batam.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya