Dari permohonan pengajuan terhadap satu perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan tiga orang Tersangka atas nama Fajar Agusti Bin M. Sadri Saputra melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP, Rangga Saputra Alias Apek Bin Muhamad dan Silvi Tiara Putri Binti Razali melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayatt (1) ke-1 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :

1.Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
2.Tersangka belum pernah dihukum
3.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4.Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
5.Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan
6.Pertimbangan Sosiologis
7.Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.