Korban mengalami luka parah di kepala dan tubuh hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, pelaku sempat mencoba menghubungi ketua RT, namun tidak berhasil. Ia kemudian menghubungi temannya dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kini MP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

