HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima tersangka serta barang bukti kasus Tipikor Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI, Rabu (6/2023).
Dimana pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap IV menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
Baca Juga: Sejumlah Butir Pil Ekstasi Serta Para Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Adapun tersangka Tipikor Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI yang diterima Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yakni Muhammad Noor Ichsan As sebagai Pelaksana dan Haryadi sebagai PNS selaku PPK.
Baca Juga: Penutupan PD PKPNU Kota Batam, 131 Orang Peserta Dinyatakan Lulus Kaderisasi
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik
Yaitu berupa Dokumen serta uang tunai senilai Rp650 juta dan telah disetorkan di rekening penitipan lainnya (RPL) pada Bank Mandiri cabang Tanjungpinang.
Baca Juga: Akibat Sering Menonton Film Dewasa, Seorang Remaja Nekat Melakukan Aksi Bejatnya Kepada Siswi SD
“Terhadap kedua Tersangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”
Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Kedisiplinan ASN hingga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
“Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Rakornis Partai Golkar
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dedek Syumarta Suir.
Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Konsolidasi yang Dilakukan Oleh KPK
Muhammad Noor Ichsan As dilakukan penahanan selama 20 (hari) sejak tanggal 06 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 1580 / L.10.10 / Ft.1 / 12 / 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Baca Juga: UMK Batam Naik Hanya 4,1 Persen, Anggota Komisi IV DPRD Kecewa
Sedangkan tersangka Haryadi tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi lainnya.
Baca Juga: DPRD Batam Minta Pemko Serius Tuntaskan Masalah Banjir
Dimana kronologis pada tipikor tersebut tahun 2009 s/d 2015 Kementerian Perhubungan Laut mengalokasikan dana Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Kota Tanjungpinang senilai sekitar Rp160 miliar.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Imigrasi
Melalui KSOP Kelas II Tanjungpinang sebagai pelaksana dengan 6 tahapan. Tahap 1 (2009) Rp14 Milyar, Tahap 2 (2010) Rp33 Milyar, Tahap 3 (2011) Rp8 Milyar,
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Diserbu Masyarakat Kecamatan Tanjungpinang Kota Sejak Pagi
Tahap 4 (2013) Rp4 Milyar, Tahap 5 (2014) Rp4 Milyar, Tahap 6 (2015) Rp41 Milyar dan Tahap Perubahan/APBN-P Rp10 Milyar.
Sementara 2017 Pelabuhan Laut Dompak tidak dapat difungsikan sehingga mulai dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Baca Juga: Anak Belasan Tahun Duduk Di Bangku SD Jadi Sasaran Pelampiasan Hawa Nafsu Pria Dewasa
Tahun 2018 hingga 2020 kasus tipikor pada tahap perubahan pada APBN-P (2015) pagu senilai sekitar Rp10 Milyar naik ke tahap penyidikan hingga P-21 dan inkrah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Sehingga tersangka Haryadi (PPK pada KSOP Kelas II Tanjungpinang) saat ini Hariyadi menjalani hukuman di Lapas Umum Tanjungpinang Km 18 Bintan.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Sumbar, 11 MD 14 Berhasil Ditemukan Dan 12 Masih Dalam Pencarian
Tahun 2021 s/d 2022 kasus tipikor tahap IV (2015) dengan pagu senilai sekitar Rp41 Milyar naik ke tingkat penyidikan dan dilakukan pemeriksaan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI yang mana hasilnya kerugian negara sebesar Rp35 Milyar.
Baca Juga: Nonton Bareng Kejarlah Janji, Hasan Ajak Masyarakat Mencernai Segala Isu
Di tahun 2023 dalam proses penyidikan, tersangka Muhammad Noor Ichsan melarikan diri dan diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Akhirnya tersangka dapat diamankan Unit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang tanggal 10 Agustus 2023 di Tangerang Banten.
Baca Juga: Melalui Dana Insentif Fiskal, Pemko Salurkan BLT Bagi Ribuan Penerima Manfaat
Pada tanggal 4 Desember 2023 berkas perkara tipikor dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga dilakukan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari ini.

