Modus operandi para pelaku adalah mengambil valve tabung gas menggunakan kunci gudang dan menjualnya ke penadah pengusaha besi tua. Hasil curian juga mencakup barang-barang seperti ember kaleng cat, handphone, sepeda motor, dan mobil.

Para tersangka disangkakan dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) dan Penadahan (Pasal 480 KUHPidana), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.