HARIANMEMOKEPRI.COM  — Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan malpraktek yang terjadi di RSUP Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri pada beberapa waktu lalu dengan mengakibatkan seorang anak terlahir dengan keadaan cacat.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki meluruskan bahwa sebetulnya bukan Malpraktek melainkan kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Rahma Sambut Kepulangan Ratusan Jamaah Haji Asal Tanjungpinang

“Kalau Malpraktek itu tenaga kesehatan melakukan praktek kesehatan tidak berizin. Yang kami terapkan adalah undang – undang kesehatan di situ ada pasalnya kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan luka berat,”ungkapnya di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (06/2023).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki melanjutkan kasus ini dalam penyelidikan dan masih dalam pencarian fakta dalam menemukan apakah masuk dalam peristiwa pidana atau bukan.

Baca Juga: Sambut 214 Jamaah Haji Asal Tanjungpinang di Batam, Rahma Doakan Semoga Haji Mabrur

“Adapun pihak yang telah kami mintai keterangan di tahap penyelidikan ini baik dari pihak RSUP sendiri maupun pihak korban dari bayi yang baru lahir,”lanjut Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang.

Dirinya saat ini belum bisa memberikan keterangan secara jelas, karena saat ini pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih dalam melakukan proses penyelidikan.

Baca Juga: Adakan Lomba Kebersihan Selama 1 Bulan Pada Hari Bhayangkara, AKBP Ricky Iswoyo Berharap Tercipta Rasa Nyaman

“Namun kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena tim kami masih dalam proses melakukan penyelidikan. Apabila nanti telah kami lakukan pemeriksaan baik pihak eksternal maupun ahli terkait sudah dilakukan dan gelar perkara serta sudah ada kepastian hukum nanti akan kami informasikan lebih lanjut,”pungkasnya.***