“Tiang pancang tidak sesuai sehingga Jembatan hampir roboh. Jembatan itu sampai sekarang tidak fungsional dan tidak ada fungsinya bagi masyarakat, atau tidak sesuai spesifikasi,” terang Denny Anteng.
Diketahui BW selaku penjabat pembuatan komitmen (PPK) dan S selaku Direktur Utama CV Bina Mekar Lestari sebagai kontraktor yang melanjutkan pekerjaan lanjutan tahun 2019.
Sisi lain Kasi Intel Kajari Bintan Syamsul Sahubauwa saat dijumpai media ini di Kantor Kajari Bintan didampingi Kasi Pidsus Fajrian memaparkan terdapat pengembalian uang sebesar lebih kurang Rp500 juta.
“Proses tahap dua ini untuk mempersiapkan penyidikan dan menetapkan jaksa penuntut umum hingga dipersidangan,” terang Samsul.
Menyinggung salah seorang tersangka yang diketahui hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan terus melakukan pencarian tersangka.
Tinggalkan Balasan