HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang tersangka dugaan pemalsuan surat lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur dilakukan penahanan di Polres Bintan.

Penahanan tersebut dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda mengatakan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat lahan.

Pihaknya telah mengeluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka dimana para tersangka hadir ke Mapolres Bintan pada hari Senin 6 Mei 2024 dalam memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan

“Dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan” kata AKP Marganda, Selasa (7/5/2024)

Kasatreskrim Polres Bintan menambahkan kepada tersangka B dan MR berdasarkan hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan hasil yang dicapai

“Bahwa kedua tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan sehingga penahanan dimulai dini hari tadi,” ujar AKP Marganda.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni B, MR dan H saat ini menjabat sebagai Kepala Daerah.

“Untuk 1 orang tersangka H saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, sehingga untuk melakukan pemanggilannya sebagai tersangka kita harus menyurati Kementerian dalam Negeri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu,” ungkap Kasatreskrim.

Pihaknya masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, Polisi mengharapkan jawaban dari Kementerian Dalam Negeri secepatnya.

“Kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan,” lanjut AKP Marganda.

Tersangka B dan MR ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024, dan akan diselesaikan berkas perkaranya untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Selanjutnya berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian”, tutup Kasatreskrim Polres Bintan