Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada 16 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Tersangka berinisial R alias FAP diduga melakukan pencurian di Jalan Gesek Km. 18, RT 013 RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, dengan motif karena faktor kebutuhan ekonomi.

“Kerugian materi dari kasus pencurian sepeda motor ini sekitar Rp8 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya.

Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa.