HARIANMEMOKEPRI.COM — Polres Bintan menggelar konferensi pers pada Senin (19/5/2025) terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian sepeda motor.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, serta jajaran Satreskrim Polres Bintan.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Bintan menjelaskan bahwa dua kasus ini melibatkan pelaku yang berbeda dan dengan motif yang juga berbeda.
Kasus pertama merupakan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Resort Bintan Brzee.
Pelaku berinisial MI (28) diduga melakukan pencurian dengan motif untuk kesenangan pribadi atau berfoya-foya.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU.
“Kerugian materi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp80 juta. Terhadap tersangka MI disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kapolres AKBP Yunita.
Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada 16 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Tersangka berinisial R alias FAP diduga melakukan pencurian di Jalan Gesek Km. 18, RT 013 RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, dengan motif karena faktor kebutuhan ekonomi.
“Kerugian materi dari kasus pencurian sepeda motor ini sekitar Rp8 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya.
Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa.

