Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang menambahkan adapun para korban sebelumnya diberangkatkan dari tempat tinggal asal ke Tanjungpinang untuk bertempat tinggal sekaligus bekerja di Cafe Queen tersebut sebagai Pekerja Seks Komersial.

Para korban bekerja bervariasi, dari 1 bulan s/d sudah 1 tahun, dengan tarif bayaran Rp200.000 s/d Rp 400.000 setiap pelanggan, dengan potongan Rp 50.000, untuk fee bagi para Tersangka sebagai papi dan mami.

“Selain itu, para tersangka juga menarik uang sewa kamar dari masing-masing korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang):

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta