HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku mucikari kepada anak dibawah umur dan orang dewasa di Km 15 Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Rabu (19/6/2024)

Dua orang pelaku inisial JU pria (32) dan TD perempuan (36) sedangkan korban dalam kasus tersebut sebanyak 4 orang anak dibawah umur dan 8 orang dewasa dengan motif menawari para korban untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial dengan berbagi keuntungan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatreskrim AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan Bulan Juni 2024, Polresta Tanjungpinang mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat tempat prositusi di sekitar Km 15 Tanjungpinang Timur,sehingga kemudian dibentuk Tim Gabungan untuk melaksanakan penyelidikan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim, Unit PPA Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

“Pada Hari Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB, di Cafe Queen Km 15 Kec. Tanjungpinang Timur, Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 tersangka yang merupakan mucikari (papi & mami), dengan korban 4 Perempuan anak-anak dan 8 Perempuan Dewasa,” jelasnya pada confrensi pers,Jumat (21/6/2024)