Selain itu, penyidik telah menyita 20 dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti dan menggelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penetapan tersangka.

Polda Kepri menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Di akhir keterangannya, Polda Kepri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.