HARIANMEMOKEPRI.COM – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan terus melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Nona Pricillia, Jumat (10/7/2026).

Dalam penyidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 26 orang saksi yang terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi pria dan wanita, pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepri, hingga pihak maskapai penerbangan.

Selain itu, penyidik telah menyita 20 dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti dan menggelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penetapan tersangka.

Polda Kepri menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Di akhir keterangannya, Polda Kepri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.