“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua di tingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” terang Kabidhumas.

Pada tempat yang sama, Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo, menyampaikan bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjungpinang, yang merupakan pejabat negara sehingga penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementerian Dalam Negeri.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut sampai ke tingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor,” terang Kapolres Bintan.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.