“Kerugian yang dialami mencapai Rp900 juta dengan 80 surat bukti gadai diamankan. Motif pelaku adalah untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kombes Pol H Ompusunggu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) Juncto Penyertaan Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.