HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua tersangka penyalahgunaan jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tersangka tersebut berinisial D.O.T (33), selaku Kepala Cabang, dan T.S (31), Security PT Asli Gadai Sejahtera, diduga melakukan pengajuan 80 berkas dari tahun 2022 hingga 2023.

Kedua pelaku juga diduga menggunakan 24 lembar KTP nasabah fiktif tanpa izin dan jaminan emas palsu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Peran seorang Security adalah sebagai pengumpul KTP, sementara Kepala Cabang bertugas memeriksa kadar emas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).

Kapolresta Tanjungpinang juga menjelaskan bahwa tersangka membeli barang-barang imitasi dan menggadaikannya ke PT Asli Gadai Sejahtera.

Cara yang dilakukan D.O.T dan T.S adalah dengan membeli emas imitasi terlebih dahulu, kemudian menggadainya di PT Asli Gadai Sejahtera menggunakan KTP nasabah kerabat keduanya.

“Kerugian yang dialami mencapai Rp900 juta dengan 80 surat bukti gadai diamankan. Motif pelaku adalah untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kombes Pol H Ompusunggu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) Juncto Penyertaan Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.