Tim Pospam dan Babinsa Kijang Kota melakukan pemeriksaan sambil menunggu kedatangan Satresnarkoba Polres Bintan di lokasi.

“Atas kejadian ini, kami menghubungi Reskrim Polsek Bintan Timur dan Satresnarkoba Polres Bintan. Sambil menunggu kedatangan Satresnarkoba Polres Bintan, kita menahan tersangka untuk sementara,” ujarnya via telepon pada Minggu (10/3/2024).

Setelah Satresnarkoba Polres Bintan tiba, mereka langsung melakukan verifikasi terhadap barang narkoba dan melakukan penimbangan. Didapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 1 Kg atau 1,057 gram.

“Narkoba yang dibawa diperkirakan seberat 1 Kg atau 1,057 gram. Dari pengakuan pelaku, barang itu berasal dari Pekanbaru menuju Batam, kemudian transit di Tanjungpinang dan tujuan akhirnya Tanjung Priok,” jelas Serda Juju.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan.

Sebagai Babinsa Kijang Kota, Serda Juju menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa barang terlarang terlebih lagi menjelang bulan suci Ramadhan.