Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal Dua Pelaku Ketangkap Basah Oleh Satreskrim Polres Bintan

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas dan barang bukti penambangan pasir ilegal di wilayah Gunung Kijang

Aktivitas dan barang bukti penambangan pasir ilegal di wilayah Gunung Kijang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang pria inisial AM (51) dan ST alias M (48) karena melakukan penambangan pasir ilegal diringkus Satreskrim Polres Bintan, Kamis (09/2023).

Kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal tanpa ijin di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, bahwa personil Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang melakukan penambangan pasir illegal.

Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden Jokowi,Jaksa Agung ST Burhanuddin Instruksikan Pola Hidup Sederhana dan Bermedsos

Baca Juga :  Delapan Tersangka Narkoba Dibekuk, Polisi Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu

Tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau.

“Sehingga tim melakukan Penyelidikan, di lokasi anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa, pada saat ditangkap ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (11/2023)

Berita Terkait

Periode Januari, Ditresnarkoba Polda Kepri Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Kepri
Seorang Pria Lansia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumahnya
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Rumah Kos , Polisi Lakukan Penyelidikan
Satresnarkoba Polres Bintan Gagalkan Penyeludupan Narkotika Serta Senpi
Polsek Tanjungpinang Kota Meringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone
Pengembalian Kerugian Negara: Kejari Tanjungpinang Setor Rp663,95 Juta ke Kas Negara
Kapolsek Bintan Timur Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:35 WIB

Seorang Pria Lansia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumahnya

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:43 WIB

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Rumah Kos , Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 20 Januari 2025 - 18:18 WIB

Satresnarkoba Polres Bintan Gagalkan Penyeludupan Narkotika Serta Senpi

Senin, 20 Januari 2025 - 15:36 WIB

Polsek Tanjungpinang Kota Meringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone

Berita Terbaru

Pelaksanaan MTQH Ke-33 tingkat Kelurahan Tanjung Riau berlangsung meriah, Kamis (23/1/2025) foto: Herdoni

Religi

MTQH Kelurahan Tanjung Riau, Bangun Generasi Qur’ani

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:13 WIB