Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat berupa obeng bunga dan satu batang besi ulir sepanjang sekitar 21 cm. Ia juga menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty sebagai sarana pendukung.

Pelaku biasanya menyasar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Ia masuk dengan cara merusak pintu atau jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Adapun barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain 14 tabung gas ukuran 3 kilogram, tiga cincin emas, serta uang tunai yang disimpan dalam celengan anak-anak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp34 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.