HARIANMEMOKEPRI.COM — Jajaran Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pelaku pencurian rumah kosong kerap beraksi di wilayah Jalan Nusantara, Bintan Timur.

Pelaku berinisial ANK (29) diketahui merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya hingga 13 kali.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar dan Kasi Humas Polres Bintan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari aksi percobaan pencurian yang terjadi pada 24 Maret 2026.

Saat itu, korban berinisial MY yang sedang bekerja dari rumah (WFH) mendengar suara mencurigakan dari arah jendela rumahnya.

“Ketika korban mengecek, didapati seorang laki-laki sedang mencongkel jendela. Korban kemudian berteriak ‘maling’ sehingga pelaku melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar,” ujar AKP Aang, Jumat (27/3/2026).

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, pelaku ANK mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali di wilayah Bintan Timur.

“Dari 13 tempat kejadian perkara (TKP), satu terjadi pada 22 Maret 2026, tiga kali pada 17 Januari 2026, serta delapan TKP lainnya pada September 2025 di Jalan Nusantara Km 20, serta pada 8 dan 9 Oktober 2025 di lokasi yang sama,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat berupa obeng bunga dan satu batang besi ulir sepanjang sekitar 21 cm. Ia juga menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty sebagai sarana pendukung.

Pelaku biasanya menyasar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Ia masuk dengan cara merusak pintu atau jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Adapun barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain 14 tabung gas ukuran 3 kilogram, tiga cincin emas, serta uang tunai yang disimpan dalam celengan anak-anak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp34 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.