Waspada Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Kepri Berikan Imbauan

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus penipuan berkedok Tilang Elektronik melalui WhatsApp, Rabu (7/2/2024)

Modus penipuan berkedok Tilang Elektronik melalui WhatsApp, Rabu (7/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditlantas Polda Kepri berikan himbauan kepada masyarakat maupun wisatawan terkait dengan adanya serangkaian pesan penipuan Tilang Elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dimana pesan penipuan berkedok Tilang Elektronik (ETLE) dengan mengatasnamakan Kepolisian melalui pesan WhatsApp dan diminta untuk menginstal file APK.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengungkapkan tolong diabaikan saja bila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp

Dengan mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK, ia pastikan itu penipuan.

“Perlu diingat, pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Pesan WhatsApp yang meminta untuk mengklik link atau menginstal file APK adalah upaya penipuan,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Rabu (7/2/2024)

Lebih lanjut Tri Yulianto menjelaskan bahwa Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pemilik kendaraan melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.

Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang.

Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah tertangkap kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE.

Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT. POS Indonesia.

“Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” tutur Dirlantas Polda Kepri.

Sementara itu Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengajak untuk sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 7 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.

“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cemburu Buta, Pria di Bintan Bacok Teman Lama hingga Luka Parah
Waspada Hoaks! Kapolresta Tanjungpinang Luruskan Isu Uang Palsu yang Viral
Matahari TCC Tanjungpinang Segera Tutup, Karyawan: Kami Sedih dan Kehilangan
LAM Kepri Rangkul Tokoh dan Pemerintah dalam Halal Bihalal Idulfitri 1446 H
Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan
Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia
Pohon Akasia Tumbang, BPBD Tanjungpinang Bergerak Cepat Evakuasi
BPK RI Apresiasi Kepri: Raih TLRHP Tertinggi di Sumatera

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:11 WIB

Cemburu Buta, Pria di Bintan Bacok Teman Lama hingga Luka Parah

Senin, 21 April 2025 - 17:14 WIB

Waspada Hoaks! Kapolresta Tanjungpinang Luruskan Isu Uang Palsu yang Viral

Sabtu, 19 April 2025 - 18:51 WIB

Matahari TCC Tanjungpinang Segera Tutup, Karyawan: Kami Sedih dan Kehilangan

Sabtu, 19 April 2025 - 16:45 WIB

LAM Kepri Rangkul Tokoh dan Pemerintah dalam Halal Bihalal Idulfitri 1446 H

Kamis, 17 April 2025 - 14:54 WIB

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Berita Terbaru