HeadlineKepulauan Riau

Waspada Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Kepri Berikan Imbauan

157
×

Waspada Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Kepri Berikan Imbauan

Sebarkan artikel ini
Modus penipuan berkedok Tilang Elektronik melalui WhatsApp, Rabu (7/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditlantas Polda Kepri berikan himbauan kepada masyarakat maupun wisatawan terkait dengan adanya serangkaian pesan penipuan Tilang Elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dimana pesan penipuan berkedok Tilang Elektronik (ETLE) dengan mengatasnamakan Kepolisian melalui pesan WhatsApp dan diminta untuk menginstal file APK.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengungkapkan tolong diabaikan saja bila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp

Dengan mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK, ia pastikan itu penipuan.

“Perlu diingat, pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Pesan WhatsApp yang meminta untuk mengklik link atau menginstal file APK adalah upaya penipuan,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Rabu (7/2/2024)

Lebih lanjut Tri Yulianto menjelaskan bahwa Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pemilik kendaraan melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.

Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang.

Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah tertangkap kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE.

Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT. POS Indonesia.

“Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” tutur Dirlantas Polda Kepri.

Sementara itu Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengajak untuk sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 7 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.

“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry