HeadlineHukum dan Kriminal

Kepala Perusahaan Gadai Di Tanjungpinang Tersangka Penggelapan: Polisi Amankan 80 Berkas Pengajuan Gadai Jaminan Emas Palsu

139
×

Kepala Perusahaan Gadai Di Tanjungpinang Tersangka Penggelapan: Polisi Amankan 80 Berkas Pengajuan Gadai Jaminan Emas Palsu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti KTP nasabah fiktif yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (10/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COMĀ  — Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengamankan Kepala PT Asli Gadai Sejahtera, yang memiliki inisial D alias SP (33), dan seorang petugas keamanan dengan inisial S (31) di Jalan DI Panjaitan Km 8.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, menjelaskan bahwa pada hari Jumat (15/03/2024), PT Asli Gadai Sejahtera melakukan Audit Investigasi dengan memeriksa fisik barang-barang jaminan gadai.

Hasil audit tersebut menemukan 80 berkas pengajuan gadai dari tahun 2022 hingga 2023, yang menggunakan 24 KTP Nasabah fiktif tanpa diketahui pemiliknya dan jaminan emas palsu.

“Audit mengungkap bahwa barang-barang jaminan gadai berupa emas palsu, dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp900 juta, sehingga kemudian melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang,” terang Ardiyaniki pada Rabu (10/4/2024).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang menjelaskan bahwa setelah proses penyelidikan dan gelar perkara pada hari Senin (8/4/2024), unit Pidum berhasil mengamankan D beserta tersangka lainnya beserta barang bukti.

“Modus operandi tersangka adalah melakukan tindak pidana dengan maksud memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangannya, di mana pelaku mengajukan gadai secara tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 80 berkas pengajuan dari nasabah fiktif dan 80 jaminan emas palsu sebagai barang bukti.

Tersangka ditetapkan dengan pasal Penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP, Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP Juncto

Penyertaan pasal 55 KUHP Juncto Pidana berlanjut Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry