HeadlinePolitik

Bawaslu Tanjungpinang: Caleg PDIP Sri Artha Sihombing Dibebaskan Dari Tuduhan Money Politik

57
×

Bawaslu Tanjungpinang: Caleg PDIP Sri Artha Sihombing Dibebaskan Dari Tuduhan Money Politik

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf dalam konferensi persnya, Jumat (23/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Bawaslu Tanjungpinang sudah mengumumkan hasil penyelidikan selama 14 hari terkait dugaan money politik, Jumat (23/2/2024).

Sebelumnya diketahui dugaan money politik tersebut melibatkan salah seorang caleg DPRD Tanjungpinang dan telah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan selama 14 hari.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengungkapkan, bahwa pihak terlapor yang merupakan caleg dari partai PDIP bernama Sri Artha Sihombing diputuskan tidak terbukti melakukan kasus money politik.

“Jadi kesimpulan hasil akhirnya tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu,” kata Yusuf.

Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan kajian yang didalami oleh tim penyelidik Bawaslu Tanjungpinang

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pakar hukum pemilu dari Jakarta, setelah direkap pihak Bawaslu Tanjungpinang tidak menemukan adanya pelanggaran money politik dalam pemilu.

Sebab kata Yusuf, dari bukti video yang dilaporkan oleh pihak pelapor, tidak menunjukkan pidana pemilu, serta tidak ada bukti bahan kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry